Adab dan Larangan Membuang Ludah
Adab dan Larangan Membuang Ludah |
Assalamu 'alaikum Wr. Wb
Inspirasi dan Motivasi Hidup - Ketika kita membuang ludah jarang sekali kita memperhatikan Adab dan Larangan nya. Tidak memperhatikan tempat dan arah membuangnya padahal semua sudah ada aturannya dalam islam, Agar kita tahu dan paham mari kita simak penjelasan singkat mengenai Adab dan Larangan Membuang Ludah berikut ini:
1. Larangan Meludah ke Arah Kiblat
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin (Muhammad bin Ibrahim bin Utsman) Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir (bin Abdulhamid bin Qarth), dari (Sulaiman bin Abi Sulaiman Fairuz) asy-Syaibani, dari Adi bin Tsabit, dari Zurr bin Khubaisy, dari Hudzaifah (bin al-Yaman) - aku mengira dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam - beliau bersabda: "Barangsiapa meludah ke arah kiblat, maka pada hari kiamat ia akan datang sementara ludahnya ada di antara kedua matanya..."
Hadits riwayat imam Abu Daud no.3328 (no.3824 versi Baitul Afkar Ad-Dauliah). Hadits serupa diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no.332 dan 333). Al-Albani berkata: "Sanad ini shahih. Semua perawinya tsiqah dan dipakai oleh Bukhari-Muslim, kecuali Zurr. ia hanya dipakai oleh Imam Muslim. Sedangkan Jarir, adalah putra Abdul Hamid Adh-Dhabi Al-Kufi. Adapun Abu Ishaq. adalah Sulaiman bin Abu Sulaiman Al-Khufi."
Hadits ini mengandung tuntunan ajaran yang cukup penting, yaitu larangan meludah atau membuang dahak ke arah kiblat secara mutlak. baik di masjid. mushalla. atau di tempat lain, seperti yang dikatakan oleh Ash-Shan'ani di dalam Subulus-Salam (I/230). Ash-Shan'ani menjelaskan: "Imam Nawawi lebih yakin dengan larangan melakukan hal-hal tersebut dalam segala situasi. baik ketika shalat atau di luar itu. di masjid atau di tempat lain." Hadits yang menjelaskan larangan meludah ke arah kiblat pada waktu shalat juga banyak sekali, dan bisa dilihat dalam Shahih Bukhari, Shahih Muslim, atau kitab lain.
2. Meludah Saat Shalat
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf yang berkata: telah mengabarkan kepada kami Malik (bin Anas bin Malik bin Abi Amir), dari Nafi' (maula Ibnu Umar), dari 'Abdullah bin 'Umar (bin Khaththab), bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat ludah di dinding kiblat, lalu beliau menggosoknya kemudian menghadap ke arah orang banyak seraya bersabda: "Jika seseorang dari kalian berdiri shalat, janganlah dia meludah ke arah depannya, karena Allah berada di hadapannya ketika dia shalat."
Hadits riwayat imam al-Bukhari no.391 (no.406 versi Fathul Bari). Hadits serupa diriwayatkan oleh Muslim (no.547), serta an-Nasa'i (no.724). Shahih menurut ijma' ulama.
Ketika terpaksa harus meludah saat shalat, maka boleh meludah ke arah kirinya dengan syarat tidak ada jamaah yang lain. Kalau ada orang lain, bisa meludah ke bawah kakinya apabila lantainya tanah atau pasir, sehingga memungkinkan untuk ditutup dengan tanah. Seandainya lantainya keramik atau karpet, maka meludah ke tisu atau sapu tangan, atau bisa juga ke bajunya. Berdasarkan riwayat di atas.
3. Meludah Dalam Masjid
Hadits riwayat imam al-Bukhari no.390 (no.405 versi Fathul Bari). Hadits serupa diriwayatkan oleh al-Bukhari melalui jalur lain (no.711 dan 5646), Muslim (no.551), serta Ahmad (no.5083). Shahih menurut ijma' ulama.
4. Kaffarat Meludah di Dalam Masjid
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hisyam dan Syu'bah dan Aban dari Qatadah dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Meludah di Masjid adalah suatu kesalahan dan kafaratnya adalah dengan menutupinya".
Hadits riwayat imam Abu Daud no.401 (no.474 versi Baitul Afkar Ad-Dauliah). Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud.
Demikian solusi apabila terpaksa harus meludah di dalam masjid. Yang terbaik tentu di luar masjid dengan tanpa menghadap kiblat dan ditimbun tanah atau di kloset. Hal ini lebih sesuai dengan adab. Karena kebanyakan orang memang merasa risih dengan ludah, apalagi dahak. Sementara, memerhatikan kenyamanan orang lain adalah tindakan terpuji. Bahkan, membuangnya dengan sembarangan bisa jadi mendapat dosa, apabila ternyata orang lain merasa terganggu.
Dari sisi kesehatan pun tidak kalah penting. Karena, dengan izin Allah, ludah atau dahak merupakan salah satu media penularan penyakit-penyakit tertentu. Seperti TBC, batuk, dan yang lainnya.
Semoga, sedikit yang disampaikan mengenai Adab dan Larangan Membuang Ludah ini menjadi ilmu yang berbuah amal shalih. Dan Allahlah tempat memohon pertolongan. Allahu a’lam.
Inspirasi dan Motivasi Hidup - Ketika kita membuang ludah jarang sekali kita memperhatikan Adab dan Larangan nya. Tidak memperhatikan tempat dan arah membuangnya padahal semua sudah ada aturannya dalam islam, Agar kita tahu dan paham mari kita simak penjelasan singkat mengenai Adab dan Larangan Membuang Ludah berikut ini:
1. Larangan Meludah ke Arah Kiblat
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ زِرِّ بْنِ حُبَيْشٍ عَنْ حُذَيْفَةَ
أَظُنُّهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَفَلَ تُجَاهَ الْقِبْلَةِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَفْلُهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَمَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ الْخَبِيثَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ثَلَاثًا
أَظُنُّهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَفَلَ تُجَاهَ الْقِبْلَةِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَفْلُهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَمَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ الْخَبِيثَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ثَلَاثًا
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin (Muhammad bin Ibrahim bin Utsman) Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir (bin Abdulhamid bin Qarth), dari (Sulaiman bin Abi Sulaiman Fairuz) asy-Syaibani, dari Adi bin Tsabit, dari Zurr bin Khubaisy, dari Hudzaifah (bin al-Yaman) - aku mengira dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam - beliau bersabda: "Barangsiapa meludah ke arah kiblat, maka pada hari kiamat ia akan datang sementara ludahnya ada di antara kedua matanya..."
Hadits riwayat imam Abu Daud no.3328 (no.3824 versi Baitul Afkar Ad-Dauliah). Hadits serupa diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no.332 dan 333). Al-Albani berkata: "Sanad ini shahih. Semua perawinya tsiqah dan dipakai oleh Bukhari-Muslim, kecuali Zurr. ia hanya dipakai oleh Imam Muslim. Sedangkan Jarir, adalah putra Abdul Hamid Adh-Dhabi Al-Kufi. Adapun Abu Ishaq. adalah Sulaiman bin Abu Sulaiman Al-Khufi."
Hadits ini mengandung tuntunan ajaran yang cukup penting, yaitu larangan meludah atau membuang dahak ke arah kiblat secara mutlak. baik di masjid. mushalla. atau di tempat lain, seperti yang dikatakan oleh Ash-Shan'ani di dalam Subulus-Salam (I/230). Ash-Shan'ani menjelaskan: "Imam Nawawi lebih yakin dengan larangan melakukan hal-hal tersebut dalam segala situasi. baik ketika shalat atau di luar itu. di masjid atau di tempat lain." Hadits yang menjelaskan larangan meludah ke arah kiblat pada waktu shalat juga banyak sekali, dan bisa dilihat dalam Shahih Bukhari, Shahih Muslim, atau kitab lain.
Baca juga: Keliru Ketika Mendoakan Pengantin : Semoga "SAMAWA"?Al-Hafizh Ibnu Hajar (dalam Fathul Bari) menukilkan dan membenarkan pernyataan An Nawawi tentang dilarangnya meludah (termasuk buang dahak) ke arah kiblat secara mutlak, baik di luar atau di dalam shalat. Demikian pula pendapat al-Albani (dalam Ash Shahihah). Di kitab beliau tersebut, Asy Syaikh Al Albani menyebutkan bahwa hal ini termasuk adab dan pemuliaan terhadap Ka’bah.
2. Meludah Saat Shalat
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى بُصَاقًا فِي جِدَارِ الْقِبْلَةِ فَحَكَّهُ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَبْصُقُ قِبَلَ وَجْهِهِ فَإِنَّ اللَّهَ قِبَلَ وَجْهِهِ إِذَا صَلَّى
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى بُصَاقًا فِي جِدَارِ الْقِبْلَةِ فَحَكَّهُ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَبْصُقُ قِبَلَ وَجْهِهِ فَإِنَّ اللَّهَ قِبَلَ وَجْهِهِ إِذَا صَلَّى
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf yang berkata: telah mengabarkan kepada kami Malik (bin Anas bin Malik bin Abi Amir), dari Nafi' (maula Ibnu Umar), dari 'Abdullah bin 'Umar (bin Khaththab), bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat ludah di dinding kiblat, lalu beliau menggosoknya kemudian menghadap ke arah orang banyak seraya bersabda: "Jika seseorang dari kalian berdiri shalat, janganlah dia meludah ke arah depannya, karena Allah berada di hadapannya ketika dia shalat."
Hadits riwayat imam al-Bukhari no.391 (no.406 versi Fathul Bari). Hadits serupa diriwayatkan oleh Muslim (no.547), serta an-Nasa'i (no.724). Shahih menurut ijma' ulama.
Ketika terpaksa harus meludah saat shalat, maka boleh meludah ke arah kirinya dengan syarat tidak ada jamaah yang lain. Kalau ada orang lain, bisa meludah ke bawah kakinya apabila lantainya tanah atau pasir, sehingga memungkinkan untuk ditutup dengan tanah. Seandainya lantainya keramik atau karpet, maka meludah ke tisu atau sapu tangan, atau bisa juga ke bajunya. Berdasarkan riwayat di atas.
3. Meludah Dalam Masjid
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نُخَامَةً فِي الْقِبْلَةِ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِ حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ فَقَامَ فَحَكَّهُ بِيَدِهِ فَقَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ فَلَا يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ ثُمَّ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَصَقَ فِيهِ ثُمَّ رَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ فَقَالَ أَوْ يَفْعَلُ هَكَذَا
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah (bin Sa'id bin Jamil bin Tharif bin Abdullah) yang berkata: telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far (bin Abi Katsir), dari Humaid (bin Abi Humaid), dari Anas bin Malik (bin an-Nadhir bin Dhamdhom bin Zaid bin Haram), bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat ada dahak di dinding kiblat. Beliau lalu merasa jengkel hingga nampak tersirat pada wajahnya. Kemudian beliau menggosoknya dengan tangannya seraya bersabda: "Jika seseorang dari kalian berdiri shalat, maka sesungguhnya dia sedang berhadapan dengan Rabbnya - atau sesungguhnya Rabbnya berada diantara dia dan kiblat - maka janganlah dia meludah ke arah kiblat, tetapi lakukanlah ke arah kirinya atau di bawah kaki (kirinya)." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memegang tepi selendangnya dan meludah di dalamnya, setelah itu beliau menggosok-gosok kainnya lalu berkata, atau beliau melakukan seperti ini."أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نُخَامَةً فِي الْقِبْلَةِ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِ حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ فَقَامَ فَحَكَّهُ بِيَدِهِ فَقَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ فَلَا يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ ثُمَّ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَصَقَ فِيهِ ثُمَّ رَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ فَقَالَ أَوْ يَفْعَلُ هَكَذَا
Hadits riwayat imam al-Bukhari no.390 (no.405 versi Fathul Bari). Hadits serupa diriwayatkan oleh al-Bukhari melalui jalur lain (no.711 dan 5646), Muslim (no.551), serta Ahmad (no.5083). Shahih menurut ijma' ulama.
Baca juga: Trik Membawa Anak Kecil Ke Masjid Agar Tidak Gaduh Mengganggu Jamaah SholatMasjid adalah tempat mulia khusus untuk berdzikir, membaca Al Qur’an, shalat, dan amal shalih lainnya. Maka dilarang membuang semua bentuk kotoran, termasuk ludah dan dahak. Inilah salah satu cara mengagungkan syiar Islam, rumah Allah ini. Bahkan disebutkan secara khusus bahwa orang yang meludah atau membuang dahak di masjid, ia telah melakukan sebuah kesalahan.
4. Kaffarat Meludah di Dalam Masjid
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَشُعْبَةُ وَأَبَانُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ التَّفْلُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهُ أَنْ تُوَارِيَهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ التَّفْلُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهُ أَنْ تُوَارِيَهُ
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hisyam dan Syu'bah dan Aban dari Qatadah dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Meludah di Masjid adalah suatu kesalahan dan kafaratnya adalah dengan menutupinya".
Hadits riwayat imam Abu Daud no.401 (no.474 versi Baitul Afkar Ad-Dauliah). Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud.
Demikian solusi apabila terpaksa harus meludah di dalam masjid. Yang terbaik tentu di luar masjid dengan tanpa menghadap kiblat dan ditimbun tanah atau di kloset. Hal ini lebih sesuai dengan adab. Karena kebanyakan orang memang merasa risih dengan ludah, apalagi dahak. Sementara, memerhatikan kenyamanan orang lain adalah tindakan terpuji. Bahkan, membuangnya dengan sembarangan bisa jadi mendapat dosa, apabila ternyata orang lain merasa terganggu.
Dari sisi kesehatan pun tidak kalah penting. Karena, dengan izin Allah, ludah atau dahak merupakan salah satu media penularan penyakit-penyakit tertentu. Seperti TBC, batuk, dan yang lainnya.
Semoga, sedikit yang disampaikan mengenai Adab dan Larangan Membuang Ludah ini menjadi ilmu yang berbuah amal shalih. Dan Allahlah tempat memohon pertolongan. Allahu a’lam.
Belum ada Komentar untuk "Adab dan Larangan Membuang Ludah"
Posting Komentar