BOLEHKAH MENYIKAT GIGI MEMAKAI ODOL KETIKA BERPUASA ?
BOLEHKAH MENYIKAT GIGI MEMAKAI ODOL KETIKA BERPUASA ? |
Assalamualaikum.
Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa orang yang berpuasa harus menjauhi memakai pasta gigi ketika berpuasa.
Ada yang berkeyakinan bahwa memakai pasta gigi hukumnya makruh dan bahkan juga yang berkeyakinan bahwa memakai pasta gigi akan membatalkan puasa.
Pendapat yang terkuat bahwa penggunaan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa dan hukumnya boleh saja dipakai. Dianjurkan tidak berlebihan menggunakan pasta gigi.
Berikut fatwa dari dewan fatwa Al-Lajmah Ad-Daimah terkait hal ini:
“Tidak mengapa (mubah) menggunakan pasta gigi bersama siwak karena bukan termasuk (perbuatan) makan dan minum, akan tetapi hendaknya tidak berlebihan dalam menggunakannya karena dikhawatirkan ada sedikit yang masuk ke kerongkongannya.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 25/25].
Demikian juga fatwa Syaikh Bin Baz terkait penggunaan pasta gigi di bulam Ramadhan. Beliau menjelaskan,
“Iya, boleh menggosok gigi menggunakan pasta gigi, akan tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongannya sedikitpun dan bersungguh-sungguh mengeluarkan apa yang ada di mulutnya (kumur-kumur dan keluarkan) sehingga tidak tertelan sedikitpun.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/15020]
Fakta menjelaskan bahwa sangat jarang sekali sisa pasta gigi itu masuk ke kerongkongan, karena orang yang sikat gigi pasti paham bahwa ketika mengosok gigi, sisa pasta gigi dan busanya dibuang dan kumur-kumur sampai bersih
Berikut keterangan dari Ustadz Berik Said hafizhahullah tentang Menyikat Gigi Saat Puasa
Ada banyak orang yang masih bingung tentang hukum orang yang sedang berpuasa menyikat gigi dengan pasta gigi semacam odol dan sebagainya dan terkadang akan sedikit tertelan rasa odolnya itu. Apakah ini membatalkan puasanya ?
Tidak diragukan lagi, bahwa bersiwak adalah sunnah yang amat ditekankan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, teristimewa setiap kali akan shalat. Dan tidak dibedakan apakah itu dilakukan saat sedang tidak berpuasa maupun saat sedang berpuasa.
Pertama, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menceritakan bahwa:
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat". [HR. Bukhari 887 dan Muslim 552]
Imam Bukhri rahimahullah dengan berdalil hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu di atas, maka dalam Kitab Shahihnya beliau membuat sub judul berikut:
“Bab (bolehnya) siwak basah maupun siwak kering bagi orang yang sedang berpuasa." (Fathul Baari IV:187)
Al Hafizh rahimahullah seorang kritikus hadits terbesar Madzhab Syafi'i, setelah menukilkan sub judul yang dibuat oleh Imam Bukhari rahimahullah di atas, maka beliau memberikan penjelasan sebagai berikut:
أَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَةِ إِلَى الرَّدِّ عَلَى مَنْ كَرِهَ لِلصَّائِمِ الاسْتِيَاكَ بِالسِّوَاكِ الرَّطْبِ…
"Dalam sub judul tersebut ini mengisyaratkan sanggahan atas orang yang berpendapat dimakruhkannya bagi orang yang sedang puasa memakai siwak basah (semisal pasta gigi -pent)". (Fathul Baari IV:187)
Kedua, Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Siwak itu dapat membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah". [HR. Nasa’i 5, Ibnu Khuzaimah 135, Ibnu Hibban 1067, Bukhari juga meriwayatkannya secara mu’allaq (tanpa penyertaan sanad) dengan lafazh pemastian pada Shahih Bukharinya sebelum mencantumkan nomor hadits 1934]
Kata Al-Baghawi rahimahullah dalam Syarhus Sunnah I:294, Hasan. Kata Al-Mundziri dalam At-Targib wa Tarhib I:133, Shahih. Kata Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Khulashoh I:184, Hasan. Kata Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Targhib 209, Shahih.
Dua hadits di atas menunjukkan disukainya siwak dan tanpa membedakan apakah saat puasa atau tidak berpuasa. Bahkan sebelumnya ana telah tulis bagiamana justru Imam Bukhari rahimahullah memasukkan hadits bersiwak itu dalam bab bolehnya orang yang sedang berpuasa bersiwak dengan pasta gigi yang basah.
Maka barangsiapa menganggap hadits tentang disukainya siwak, hanya disukai saat tidak dalam keadaan puasa apalagi membatalkannya, maka wajib baginya mendatangkan dalil.
Demikian penjelasan diperbolehkannya Menyikat Gigi Saat Puasa memakai odol semoga bermanfaat.
Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa orang yang berpuasa harus menjauhi memakai pasta gigi ketika berpuasa.
Ada yang berkeyakinan bahwa memakai pasta gigi hukumnya makruh dan bahkan juga yang berkeyakinan bahwa memakai pasta gigi akan membatalkan puasa.
Pendapat yang terkuat bahwa penggunaan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa dan hukumnya boleh saja dipakai. Dianjurkan tidak berlebihan menggunakan pasta gigi.
Berikut fatwa dari dewan fatwa Al-Lajmah Ad-Daimah terkait hal ini:
“Tidak mengapa (mubah) menggunakan pasta gigi bersama siwak karena bukan termasuk (perbuatan) makan dan minum, akan tetapi hendaknya tidak berlebihan dalam menggunakannya karena dikhawatirkan ada sedikit yang masuk ke kerongkongannya.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 25/25].
Demikian juga fatwa Syaikh Bin Baz terkait penggunaan pasta gigi di bulam Ramadhan. Beliau menjelaskan,
“Iya, boleh menggosok gigi menggunakan pasta gigi, akan tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongannya sedikitpun dan bersungguh-sungguh mengeluarkan apa yang ada di mulutnya (kumur-kumur dan keluarkan) sehingga tidak tertelan sedikitpun.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/15020]
Fakta menjelaskan bahwa sangat jarang sekali sisa pasta gigi itu masuk ke kerongkongan, karena orang yang sikat gigi pasti paham bahwa ketika mengosok gigi, sisa pasta gigi dan busanya dibuang dan kumur-kumur sampai bersih
Berikut keterangan dari Ustadz Berik Said hafizhahullah tentang Menyikat Gigi Saat Puasa
Ada banyak orang yang masih bingung tentang hukum orang yang sedang berpuasa menyikat gigi dengan pasta gigi semacam odol dan sebagainya dan terkadang akan sedikit tertelan rasa odolnya itu. Apakah ini membatalkan puasanya ?
Tidak diragukan lagi, bahwa bersiwak adalah sunnah yang amat ditekankan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, teristimewa setiap kali akan shalat. Dan tidak dibedakan apakah itu dilakukan saat sedang tidak berpuasa maupun saat sedang berpuasa.
Pertama, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menceritakan bahwa:
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat". [HR. Bukhari 887 dan Muslim 552]
Imam Bukhri rahimahullah dengan berdalil hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu di atas, maka dalam Kitab Shahihnya beliau membuat sub judul berikut:
بَاب سِوَاكِ الرَّطْبِ وَالْيَابِسِ لِلصَّائِمِ
“Bab (bolehnya) siwak basah maupun siwak kering bagi orang yang sedang berpuasa." (Fathul Baari IV:187)
Al Hafizh rahimahullah seorang kritikus hadits terbesar Madzhab Syafi'i, setelah menukilkan sub judul yang dibuat oleh Imam Bukhari rahimahullah di atas, maka beliau memberikan penjelasan sebagai berikut:
أَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَةِ إِلَى الرَّدِّ عَلَى مَنْ كَرِهَ لِلصَّائِمِ الاسْتِيَاكَ بِالسِّوَاكِ الرَّطْبِ…
"Dalam sub judul tersebut ini mengisyaratkan sanggahan atas orang yang berpendapat dimakruhkannya bagi orang yang sedang puasa memakai siwak basah (semisal pasta gigi -pent)". (Fathul Baari IV:187)
Kedua, Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Siwak itu dapat membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah". [HR. Nasa’i 5, Ibnu Khuzaimah 135, Ibnu Hibban 1067, Bukhari juga meriwayatkannya secara mu’allaq (tanpa penyertaan sanad) dengan lafazh pemastian pada Shahih Bukharinya sebelum mencantumkan nomor hadits 1934]
Kata Al-Baghawi rahimahullah dalam Syarhus Sunnah I:294, Hasan. Kata Al-Mundziri dalam At-Targib wa Tarhib I:133, Shahih. Kata Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Khulashoh I:184, Hasan. Kata Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Targhib 209, Shahih.
Dua hadits di atas menunjukkan disukainya siwak dan tanpa membedakan apakah saat puasa atau tidak berpuasa. Bahkan sebelumnya ana telah tulis bagiamana justru Imam Bukhari rahimahullah memasukkan hadits bersiwak itu dalam bab bolehnya orang yang sedang berpuasa bersiwak dengan pasta gigi yang basah.
Maka barangsiapa menganggap hadits tentang disukainya siwak, hanya disukai saat tidak dalam keadaan puasa apalagi membatalkannya, maka wajib baginya mendatangkan dalil.
Demikian penjelasan diperbolehkannya Menyikat Gigi Saat Puasa memakai odol semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "BOLEHKAH MENYIKAT GIGI MEMAKAI ODOL KETIKA BERPUASA ?"
Posting Komentar