Hadis Larangan Anak Keluar Saat Maghrib dan Sebelum Isya

https://inspirasihidupmasakini.blogspot.com/
Hadis Larangan Anak Keluar Saat Maghrib dan Sebelum Isya
Assalamualaikum
Di lingkungan kita masih banyak orang tua yang masih membiarkan anak-anaknya bermain hingga waktu maghrib tiba bahkan nyaris membiarkannya padahal hal tersebut bertentangan dengan hadis berikut ini.

“Jika masuk awal Malam - atau beliau mengatakan: Jika kalian memasuki waktu Sore maka tahanlah Anak-anak kalian karena Setan sedang berkeliaran pada saat itu. Jika sudah lewat sesaat dari awal Malam, bolehlah kalian lepaskan Anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena Setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup dengan menyebut nama Allah.” (HR. Al-Bukhari : 3304 dan Muslim : 2012)

Hadits-hadits ini menunjukkan beberapa hal:

1. Dianjurkan untuk melarang anak-anak kecil keluar rumah ketika menjelang malam. Yaitu mulai sore hari menjelang maghrib hingga beberapa saat setelah isya’. Karena ketika itu setan yang berupa jin sedang bertebaran di muka bumi. Adapun setelah beberapa saat masuknya waktu malam (yaitu waktu isya’), maka dibolehkan untuk keluar.

2. Dianjurkan menutup pintu rumah, kamar, dan jendela ketika malam hari. Ketika tidak ada kebutuhan untuk membukanya. Anjurkan ini terutama ketika hendak tidur.

3. Juga dianjurkan untuk menutup bejana, tempat minum, tempat makan atau semisalnya. Jika tidak ada benda untuk menutupnya, dianjurkan tetap berusaha menutup walaupun dengan tidak sempurna, semisal dengan menaruh sebatang kayu di atasnya.

🎙 Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan:

“Dalam hadits ini adalah perintah untuk menutup pintu Rumah di Malam hari. Sunnah ini diperintahkan sebagai bentuk kasih menjaga Manusia dari gangguan Setan yang berupa Manusia atau berupa Jin.” (Al Istidzkar, 8/363)
Namun, boleh membuka pintu atau jendela ketika Malam jika ada kebutuhan. Karena perintah untuk melakukan adab-adab di atas adalah dalam rangka mencegah terjadinya keburukan atau sadd adz dzari’ah.

Kaidah fiqhiyyah mengatakan:

“Setiap apa yang diharamkan dzatnya, tidak diperbolehkan kecuali darurat. setiap apa yang diharamkan karena sadd adz-dazara’i, dibolehkan ketika ada hajat.”
📌 Semoga bermanfaat, 𝘉𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶𝘧𝘪𝘪𝘬𝘶𝘮


🖊 Penulis : Ustadz Yulian Purnama 𝘏𝘢𝘧𝘪𝘻𝘩𝘢𝘩𝘶𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶 𝘛𝘢'𝘢𝘭𝘢
Baca juga : Keliru mendoakan pengantin semoga SAMAWA

Belum ada Komentar untuk "Hadis Larangan Anak Keluar Saat Maghrib dan Sebelum Isya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel