Bagaimana Cara Menguburkan Ari-Ari Bayi Yang Benar dan sesuai Syariat Islam

Bagaimana Cara Menguburkan Ari-Ari Bayi Yang Benar dan sesuai Syariat Islam
Bagaimana Cara Menguburkan Ari-Ari Bayi Yang Benar ? Sebagian ulama menganjurkan agar ari-ari pasca melahirkan dikubur sebagai bentuk memuliakan Bani Adam. Karena bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari. Disamping itu, tindakan semacam ini akan lebih menjaga kebersihan dan tidak mengganggu lingkungan.

As Suyuthi mengatakan, “Beliau menyuruh untuk mengubur rambut, kuku, darah, .. dan ari-ari, karena semua benda ini adalah bagian dari tubuh manusia, sehingga benda ini dimuliakan sebagaimana keseluruhan badan manusia dimuliakan.” (As-Syamail As-Syarifah, Hal. 271)

Jika kita mengambil pendapat para ulama yang menganjurkan mengubur ari-ari, satu hal yang perlu diingat, ini sama sekali bukanlah menganjurkan Anda untuk melakukan berbagai ritual ketika menguburkan benda ini. Sama sekali tidak menganjurkan demikian. Bahkan jika sikap semacam ini diiringi dengan berbagai keyakinan tanpa dasar, maka jadinya tahayul dan khurafat yang sangat dilarang syariat.


Ketika ini diyakini bisa menjadi sebab agar bayinya memiliki kemampuan tertentu, atau agar bayinya mendapatkan semua yang bisa membahagiakan hidupnya, maka berarti termasuk mengambil sebab yang sejatinya bukan sebab. Dan itu termasuk perbuatan syirik kecil.

Ada sebuah kaidah dalam ilmu akidah yang disebutkan oleh para ulama. Kaidah itu menyatakan, “Menjadikan sesuatu sebagai sebab, dan (pada hakikatnya) itu bukan sebab, adalah sebuah syirik kecil.”

Kita sangat yakin tidak ada hubungan sama sekali antara lampu yang dinyalakan di atas ‘makam’ ari-ari dengan jalan terang yang akan diperoleh si anak ketika hidupnya. Demikian pula kita sangat yakin tidak ada hubungan antara mengubur pensil dengan kondisi bahwa bayi ini akan menjadi anak yang pintar menulis, dst. Semua itu hanyalah karangan, tahayul, dan khurafat yang tidak berdasar dan tidak selayaknya dilakukan oleh seorang mukmin yang berakal.

Allahu a’lam
Ustadz Ammi Nur Baits

Belum ada Komentar untuk "Bagaimana Cara Menguburkan Ari-Ari Bayi Yang Benar dan sesuai Syariat Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel