Membangun Keluarga Yang Islami #2 - Pernikahan

https://inspirasihidupmasakini.blogspot.com/
Membangun Keluarga Yang Islami #2 Pernikahan

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Assalamu’alaikum warhmatullah wa barakatuh


Segala puji hanya milik Allah Swt, Tuhan semesta alam dan hanya kepadaNya kita memohon perlindungan. Barangsiapa diberi petunujk Allah, maka tak seorangpun dapat menyesatkannya, dan barang siapa di sesatkanNya tiada seorang pun bisa menunjukinya. Kami bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah yang tiada sekutu bagiNya, dan bahwa Muhammad adalah Hamba dan utusanNya.

Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Saw kepada keluarga dan para shahabat beliau dan kepada orang-orang yang mengikuti jejak beliau dari golongan anshar dan muhajiriin dan seluruh umatnya hingga hari kiamat.

Setelah sebelumya admin berbagi mengenai Membangun Keluarga Yang Islami #1 - Persiapan Pernikahan sekarang admin akan berbagi mengenai Membangun Keluarga Yang Islami #2 melalui pernikah.

1.Arti Nikah
 
Nikah artinya : “ Suatu aqad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.

Pertikahan adalah suatu perjanjian atau ikatan lahir dan bathin yang kokoh antara dua insan di hadapan Allah SWT untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungakan menurut ketentuan-ketentuan syari’at islam. Al-Qur’an menyebutkan perjanjian pertikahan dengan kata,” mitsaqan ghalizha”. Kata ini juga di gunakan untuk menyebutkan perjanjian anatra para Nabi dan Allah SWT dalam mengemban perjuangan da’wah.

Firman Allah SWT:

“ Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari para Nabi dan dari engkau (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh.” ( QS.Al-Ahzab:7)

Dalam hadits Nabi saw

Annas ibn Malik r.a menuturkan bahwa tiga orang shahabat pernah mendatangi istri Nabi saw. Untuk bertanya tentang ibadah beliau. Setelah dijelaskan dan diberitahu, mereka berkata, “ Jadi, apakah yang bisa kami lakukan? Dosa-dosa beliau telah diampuni, baik yang sudah lewat maupun yang akan datang (tetapi beliau sangat tekun beribadah).

Salah seorang dari mereka berkata :, “ Selamanya aku akan terus mengerjakan shalat malam.”

Seorang lagi berkata, “ aku akan berpuasa sepanjang tahun dan takkan berbuka.”

Shahabat ketiga berkata, Aku akan menjauhi perempuan dan tidak akan menikah untuk selamanya.”


Rasulullah tiba-tiba datang dan bersabda : “ Kaliankah yang mengatakan begini dan begitu.? Demi Allah, aku orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertaqwa kepadaNya. Tapi, aku berpuasa dan tetap berbuka, shalat dan juga tidur, dan aku menikahi perempuan. Barang siapa yang membenci sunnahku berarti dia bukan dari goplongan ku.

Hadits ini memberikan pelajaran kepada kita untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia dan akhirat. Tidak semestinya kita bersikap berlebih–lebihan dalam urusan akhirat, sehingga melupakan kebutuhan dunia. Ungkapan Nabi Saw, bahwa beliau adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertaqwa mengandung arti bahwa menjaga keseimbangan antara dunia dan akherat merupakan bagian penting dari ketaqwaan. Selain itu, hadits ini juga mengandung anjuran kepada kita untuk bertanya kepada orang yang lebih alim tentang kuantitas dan kualitas ibadah sehingga kita bisa meneladani dan mengevaluasi diri kita sendiri. Salah satu aspek kehidupan yang sangat penting yang di tegaskan dalam hadits Nabi saw. di atas adalah urusan keluarga. Setiap muslim tidak semestinya terus-terusan beribadah kepada Allah sementara urusan keluarganya di abaikan.Kedua urusan itu harus berjalan seimbang,karena setiap orang memilki hak dan kewajiban.

Ketika seorang laki-laki memutuskan menikah, berarti ia memutuskan untuk membentuk keluarga, menfkahinya, mendidknya, dan menjaga keselamatan mereka di dunia dan akherat. Setelah menikah, ia tak bisa mengabaikan keadaan istri dan anak-anaknya.Islam menjadikan urusan keluarga, sebagai bagian dari ibadah kepada Allah. Karenanya, pernikahan tidak boleh dilakukan hanya untuk beberapa saat atau selam periode tertentu. Pernikahan dijalani seumur hidup hingga kematian memisahkan antar suami dan istri. Maka, laki-laki dan perempuan harus memilih secara seksama siapa yang akan menjadi pasangan hidupnya.

2.Dasar hukum Nikah
 
Pada dasarnya pernikahan itu di anjurkan/diperintahkan oleh syara’.
Firman Allah SWT: 

“ ……Maka kawinilah perempuan–perempuan yang kamu sukai, dua tiga dan empat, tetapi kalau kamu kuatir tidak dapat berlaku adil (antara perempuan-perempuan itu), hendaklah satu saja ….”( QS.An-Nisa:3)

Firman Allah SWT:

“ Dan kawinilah orang-orang yang sendirian (janda) di antara kamu dan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang patut ….. “ ( QS.An-Nur:32)

Rasulullah S.a.w. bersabda:

“ Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda kepada kami :” Hai kaum pemuda, apabila di antara kamu kuasa untuk kawin, hendaklah ia kawin, sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan: dan barang siapa tidak kuasa, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya.” ( Muttafaq ‘alaihi)
Dalam Hadits lainnya dinyatakan :
Artinya:“Dari Anas bin Malik ra. bahwasanya Nabi SAW memunji Allah dan menyanjungnya, beliau bersabda : “Akan tetapi aku shalat, aku tidur, aku berpuasa, aku makan, dan aku mengawini perampuan, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku (HR. al-Bukhari Muslim)

Jumhur ulama menetapkan hukum menikah menjadi lima yaitu :
1. Mubah
Hukum asal pernikahan adalah mubah. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan nikah atau mengharamkannya.

2. Sunnah
Hukum ini berlaku bagi seseorang yang memiliki bekal untuk hidup berkeluarga, mampu secara jasmani dan rohani untuk menyongsong kehidupan berumah tangga dan dirinya tidak khawatir terjerumus dalam praktik perzinaan atau muqaddimahnya (hubungan lawan jenis dalam bentuk apapun yang tidak sampai pada praktik perzinaan).

3. Wajib
Hukum ini berlaku bagi siapapun yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, memiliki bekal untuk menafkahi istri, dan khawatir dirinya akan terjerumus dalam pebuatan keji zina jika hasrat kuatnya untuk menikah tak diwujudkan.

4. Makruh
Hukum ini berlaku bagi seseorang yang belum mempunyai bekal untuk menakahi keluarganya, walaupun dirinya telah siap secara isik untuk menyongsong kehidupan berumah tangga, dan ia tidak khawatir terjerumus dalam praktik perzinaan hingga datang waktu yang paling tepat untuknya. Untuk seseorang yang mana nikah menjadi makruh untuknya, disarankan memperbanyak puasa guna meredam gejolak syahwatnya. Kala dirinya telah memiliki bekal untuk menakahi keluarga, ia diperintahkan untuk bersegera menikah.

5. Haram
Hukum ini berlaku bagi seseorang yang menikah dengan tujuan menyakiti istrinya, mempermainkannya serta memeras hartanya.

3.Walimatul ‘Arus
Karena pernikan merupakan gerbang satu-satunya yang sah untuk membentuk keluarga maka setiap orang yang menikah di anjurkan untuk menyiarkan pernikahannya kepada khalayak umum. Lebih baik lagi jika mereka menggelar walimah atau pesta pernikahan. Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa seseorang telah menikah dengan orang tertentu dan jika kemudian lahir keturunan dari mereka keturunannya dalah keturunan yang sah dan di akui oleh syari’at.

Oleh karena itu ,pernikahan dan walimatul ‘arus harus dilaksanakan yang sesuai dengan ajaran islam. Pernikahan jangan sampai dinodai dengan hal-hal yang bernilai maksiat. Sesudah pernikahan berlangsung, kehidupan berumah tanggapun harus di jalani dengan sebaik-baiknya meskipun tantangan dan godaan dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang islami sangat banyak.

Hal ini sejalan dengan hadits Rasulullah saw, dari ‘Aisyah r.a.Beliau bersabda:
“ Siarkanlah pernikahan ini, langsungkanlah aqadnya di masjid, dan mainkanlah rebana (al-duff) untuknya.”

Hadits ini mengungkapakan bahwa pernikahan merupakan ikatan yng agung antara dua manusia yang semestinya di ketahui oleh semua orang.Dengan demikian, masing-masing pasangan akan menjaga diri dan kehormatannya serta setia kepada pasangannya. Karena itulah Rasulullah Saw, dalam hadits lain menganjurkan untuk menggelar walimah pernikahan agar orang lain mengetahui dan menyalsikannya. Selain itu, penyiaran dan aqad nikah juga harus dilakukan ditempat yang bersih dari kemungkaran, dan kita dibolehkan memainkan musik seperti rebana untuk merayakannya. Mendengarkan nyanyian dan alat music diperbolehkan pada saat-saat tertentu, seperti dalam acra walimah nikah. Di luar acara tertentu, Rasulullah memperingatkan umatnya untuk menjauhi nyanyian dan alat musik Karena kerap menyesatkan dan membuat lalai orang yang mendengarnya.

Dalam hadits lain Rasulullah bersabda:
“ Abdullah ibn Mas’ud r.a .menuturkan bahwa Nabi saw.bersabda : “ Jauhilah alat musik dan nyanyian karena keduanya dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”

Selanjutnya sabda Rasulullah Saw.
Ibnu Abbas r.a. menuturkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda : “Pada hari kiamat, Allah akan berfirman, Di mana hamba-hamb KU yang menyucikan pendengran dan penglihatan mereka dari seruling setan ? Berilah keistimewaan kepada mereka, merka kemudian diberi keistimewaan dengan dibalur minyak misik dan ‘anbar. Allah kemudian berfirman kepada para malaikat-NYa, “Perdengarkanlah untuk mereka kalimat-kalimat pujian (tasbih) dan sanjungan buat-KU, mereka pun mendengarkan suara tasbih yang keindahannya tak pernah didengar seorang pun sebelum nya.”
Ada dua macam suara yang di sebutkan dalam hadits diatas, yaitu suara seruling setan dan suara tasbih serta pujian kepada Allah. Tentu saja kalimat-kalimat tasbih, tahmid, dan tahlil merupakan kalimat-kalimat indah yang semestinya selalu menghiasi pendengaran kita. Sementara, suara seruling, termasuk juga alat musik lainnya, yang membuat lalai dan lupa mesti dihindari. Penyebutan, “Seruling setan” sesungguhnya dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa alat musik itu mesti dijauhi karena memiliki sifat seperti setan, yakni menyesatkan dan melalaikan. Maka, jika alat musik itu tidak melalaikan dan menyesatkan, kita tidak dilarang untuk mendengarkannya. Jadi, dibolehkan melagukan kalimat-kalimat pujian terhadap Allah termasuk jika diiringi dengan alat musik, Dalam hadits tentang walimah nikah, misalnya, Rasulullah membolehkan untuk memainkan music (rebana dan semisalnya).

Wassalamu’alaikum warhmatullah wa barakatuh

1 Komentar untuk "Membangun Keluarga Yang Islami #2 - Pernikahan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel