Pengertian, Hukum dan Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

https://inspirasihidupmasakini.blogspot.com/
Pengertian, Hukum dan Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Assalamu’alaikum warhmatullah wa barakatuh

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam kita sampaikan untuk rasul junjungan kita, Nabi Muhammad saw, beserta keluarga dan para shahabatnya.
Topik yang ingin akan di sampaikan kali ini adalah tentang “ Zakat”, saya kira sebahagian besar dari kita sudah paham apa itu zakat dan tata caranya, saya akan membahas hal yang berhubungan dengan zakat, arti zakat, pembagian zakat, harta yang dikenai zakat, dan orang-orang yang berhak menerima zakat.

Saya juga ingin membahas dari sudut pandang yang lain, yaitu mengapa banyak orang yang tidak semangat soal zakat. Yang pertama kita paham para ulama telah bersepakat bahwa mengeluarkan zakat itu wajib atas setiap muslim yang sudah baligh dan berakal,dan tidak wajib atas non-muslim.Karena wajib, maka kita seharusnya berusaha keras untuk tidak melewatkannya. Sama halnya dengan shalat, karena dia wajib, maka kita tidak berani untuk melalaikannya. Untuk ibadah-ibadah yang lain tersebut, mereka tidak memiliki implikasi finansial. Jika kita kerjakan, tidak ada biaya yang harus kita keluarkan. Lain halnya dengan zakat. Ada banyak orang yang tidak rela untuk mengeluarkan zakat, terlebih lagi zakat yang terkait dengan harta. Ada rasa sayang dan bahkan ketakutan bahwa jumlah uang yang sekian itu akan dikurangkan dari tabungan kita. Kita tidak sadar bahw harta yang kita miliki itu sekedar numpang lewat.

Segala upaya bisa kita coba untuk menahan uang tesebut direkening kita, akan tetapi jika itu memang bukan hak kita, maka pada akhirnya dia akan keluar juga dengan cara yang berbeda-beda dan kadang malah tidak menyenangkan. Untuk itu, relakan zakat. Jika kita lakukan dengan suka rela, senang hati, maka yang ada bukan kesedihan tetapi rasa lega karena telah menunaikan sebuah ibadah. Dan untuk itu , insya Allah, Allah akan lebih melancarkan usaha kita dalam memperoleh rezeki. Jangan kuatir untuk hal ini karena memang begitulah hukum Allah.

Apa yang memang menjadi hak kita tidak akan lari kemana-mana. Kita bisa analogikan kita sebagai pipa penyalur air dan air sebagai rezeki yang datang. Jika pipa kita lancar, maka air akan lancar mengalir, dia akan datang (dan kemudian pergi juga). Tetapi apabila da kotoran yang menempel, dan bahkan kotorannya makin menumpuk, maka air tidak akan lancar mengalir. Kita dapat bayangkan kotoran tersebut adalah sebagai uang yang bukan hak kita. Uang yang bukan hak kita itu malah membuat aliran rezeki menjadi tidak lancar ayau bahkan terhenti.

Ada juga orang yang tidak merasa ingin untuk membayar zakat, bahkan sekedar zakat fitrah sekalipun. Mereka selalu merasa tidak punya. Katanya yang seperti ini adalah mental dhu’afa. Jangan salah, bisa jadi orang ini memiliki harta yang di atas nishab untuk zakat mal sekalipun, tetapi untuk zakat fitrah pun merasa sangat berat. Ogah-ogahan, Ya,itu tadi mental dhu’afa. Apakah kita tidak ingin lepas dari kungkungan mental dhu’afa?. Mengapa kita tidak ingin ikut menjadi bagian yang memberikan kontribusi kepada masyarakat (melalui zakat)? Setidaknya mulai dari zakat fitrah dan kemudian insya Allah maju menjadi zakat mal. Masa kita dari dulu hingga sekarang tidak maju-maju, hanya bayar zakat fitrah saja. Katakanlah kalau kita ingin kontribusi melalui pajak, kita masih belum yakin karena adanya kasus –kasus korupsi oleh oknum (namun ini bukan alasan untuk tidak bayar pajak lho), tetapi melalui zakat ini semestinya kita lebih yakin akan sampai. Umumnya orang tidak berani main-main atau korupsi terhadap zakat.lagi pula,zakat ini di distr ibusikan dimasyarakat disekitar kita juga, efeknya langsung terasa.

Akhirnya saya ingin menghimbau agar kita semua dapat membayar zakat fitrah dan zakat maldengan rela, dan bahkan suka cita, insya Allah, semuanya akan menjadi manfaat bagi yang menerima dan juga bagi kita. Dan jangan khawatir, amal kita insya oleh Allah dengan yang lebih banyak dan lebih baik lagi.

1.Pengertia Zakat
Zakat menurut lughat artinya suci dan subur.
Menurut istilah syara’ adalah : “ Mengeluarkan sebahagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum islam.”

2.Hukum mengeluarkan zakat
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum islam. Orang yang menginkari wajibnya zakat di hukum kafir.

Firman Allah SWT.
“ Dan tiada diperintahkan mereka melainkan menyembah Allah, sambil mengikhlaskan ‘ibadah dan taat kepada-Nya serta berlaku cendrung (tertarik) kepada ‘ibadat itu, dan mendirikan shalat dan memberikan zakat. Itulah agama yang betul.” (QS.Al-Bayyinah:5)
Firman Allah SWT :
“ Dan dirikanlah olehmu shalat, dan keuarkanlah zakat, dan tunduklah bersama-sama orang-orang yang tunduk.” ( QS.Al-Baqarah:43)

Firman Allah SWT:
“ Maka apabila mereka telah taubat dan tetap mengerjakan shalat dan membayar zakat, biarkanlah mereka merdeka dijalan mereka.” ( QS.At-Taubat :3)

Firman Allah SWT:
“ Maka apabila mereka telah taubat dan tetap mengerjakan shalat dan membayar zakat, maka mereka adalah saudara-saudaramu seagama.” ( QS.At-Taubat :11)

Rasulullah saw. bersabda kepada Mu’az dikala beliau mengutus Mu’az ke Yaman guna menjadi wali negri dan menjadi kepala pengadilan sabdanya:

“ Dari Ibnu ‘Abbas ra. : Bahwa sanya Nabi saw.mengutus Mu’az ke Yaman;dan ibnu Abbas menyebutkan hadits itu,dan dalam hadits itu adalah tersebut sabda Nabi saw: “ Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka dari harta-hartanya,diambil dari orang-orang kayanya dan diserahkan kepada yang fakir-fakirnya.”

3.Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah” zakat pribadi” yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah.

Rasulullah saw .bersabda:
Dari ibnu ‘Abbas ra.ia berkat:Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih daripada perbuatan sia-sia dan omongan-omongan yang kotor, dari orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin; maka barang siapa yang menunaikanya sebelum shalat ‘ied, itu adalah zakat fitrah yang diterima, dan barang saiapa yang menunaikanya setelah shalat ied, maka itu hanyalah suatu shadaqah dari shadqah-shadaqah biasa.” ( HR.Abu Dawud dan Ibnu majah dan disahkan oleh Hakim)
a. Yang wajib dizakati adalah
• Dirinya sendiri, tua, muda, baik laki-laki maupun perempuan.
• Orang yang hidup dibawah tanggungannya

Rasulullah saw bersabda:
“ Dari ibnu ‘Umar ra. berkata ia : telah bersabda Rasulullah saw. : Bayarkanlah zakat orang yang menjadi tanggunganmu.” ( HR. Duruquthni dan Baihqi)

b. Syarat wajib zakat fitrah
  • Islam
  • Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan.
  • Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan ramadhan.

c. Zakat yang perlu dikeluarkan
Zakat fitrah untuk tiap-tiap jiwa 1 sha’ = 2,305 kg ( dibulatkan menjadi 2,5 kg) dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negri.Lebih utama dikeluarkan sebelum “ Shalat ‘Ieddul Fitri “,boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil ( zoorschot).

Rasulullah saw .bersabda:
Dari Ibnu Umar ra., ia berkata : Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah dengan kurma satu sha’ atau dengan sya’ir satu sha’,atas hamba sahaya,orang merdeka,laki-laki,perempuan,anak-anak,orang tua,dari golongan kaum muslimin ; dan beliau menyuruh agar zakat fitrah itu di tunaikan sebelum orang-orang keluar ( selesai shalat ‘ied.” Muttafaq ‘alaih.Dan dalam riwayat ibnu ‘Ady dan Daraquthni,dengan sanad yang lemah : “cukupkanlah mereka ( orang-orang miskin) jangan sampai berkeliling ( mencari nafkah) pada hari itu ( hari Raya).

Dari Abu Sa’id Al- Khudriyyi ra.,ia berkata :” Kami tunaikan zakat fitrah pada zaman Nabi saw.dengan stu sha’gandum,atau satu sha’ kurma,atau satu sha’ sya’ir atau satu sha’ kismis ( anggur kering) .HR Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat lain : atau satu sha’ susu kering,”berkata Abu Sa’id : “ Adapun saya, maka selalu mengeluarkan zakat seperti yang aku keluarkan pada zaman Rasulullah saw.Dan dalam Riwayat Abu Dawud : “Say tidak menunaikannya melainkan dengan satu sha’.”

d. Nilai Zakat Fitrah
Harta benda yang dikeluarkan untuk zakat, harus yang mempunyai nilai sama dengan benda yang dizakati. Misalnya padi, zakatnya harus dari padi/beras, padi putih tidak boleh dikeluarkan zakatnya dengan padi yang merah.
Zakat emas dan perak umpamanya, harus emas dan perak atau yang sama nilainya, misalnya emas 24 karat tidak boleh dikeluarkan zakatnya dengan menggunakan emas 20 karat.

Juga untuk zakat fitrah dari seorang yang makanan pokoknya beras, tidak boleh dikeluarkan zakat daripadanya jagung, walau pun jagung juga makanan pokok, tetapi jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.

e. Yang berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang menerima zakat telah ditentukan oleh Allah SWT, sebagaimana tersebut didalam Al-qur’an sebagai berikut :

“ Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir miskin, pengurus zakat, para muallaf yang baru dibina jiwanya kearah islam, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Demikian itu adalah ketetapan yang diwajibkan. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” ( QS.At-Taubah :60)
Dari ayat Al-qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang behak menerima zakat itu ialah sebagai berikut :
  • Fakir : yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
  • Miskin : yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkan lebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya, tetapi tidak mencukupinya.
  • ‘Amil : Yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untuk mengumpulakan, dan membagi-bagiknnya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum islam.
  • Mu’allaf : Yaitu orang yang baru masuk islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar tambah kuat imannya supaya dapat meneruskan islam.
  • Hamba sahaya : Yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus dirinya.
  • Gharim : yaitu orang yang berhutang untuk sesuatu kepentingan yang bukan ma’shiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.
  • Sabilillah : yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama islam Allah.
  • Musafir : Yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama Dan sebagainya.

“Dari Abu Sa’id Al-khudriyyi ra., ia berkata : Rasulullah saw bersabda :
“Zakat itu tidak halal bagi yang kaya, melainkan untuk yang lima : Pengurus zakat, orang yang membeli barang zakat dan dengan hartanya, yang berhutang (pailit), yang berperang dijalan Allah, orang miskin yang menerima zakat lalu dihadiahkan kepada yang kaya.” ( HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan disahkan oleh Hakim, tapi dianggap ma’lul sebab mursal)

f. Sejarah Zakat Fitrah
Sejarah Zakat Fitrah
Zakat fitrah di tetapkan pada tahun ke 2 hijrah ( 623 M), sebelum syara’ mengadakan aturan yang jelas terhadap zakat mal.
Pada suatu hari pada tahun ke 2 hijrah, Nabi saw, mengumumkan dihadapan para shahabat, tetang beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang islam. Di antar butiran sabda beliau pada hari itu adalah : “ Wajib mengeluarkan zakat nafs.” Atau zakat fitrah yang sangat dikenal dal;am masyarakat kita dengan nama zakat fitrah.
Pengumuman itu dikeluarkan dua hari, sebelum hari raya fitri yang pada tahun itu juga baru di mulai pengeluaran zakat fitrah.Pada waktu itu Nabi saw. Membagi zakat fitrah hanya kepada fakir miskin, sebagaimana keadaan membagi zakat maal sebelum turun ayat “ 60 “S At-taubah.Bahkan sesudah itu pun,Nabi saw.sangat mementingkan bahwa zakat fitrah ini hanya diberikan kepada fakir miskin saja.

Nabi bersabda:
“ Dari Ibnu Abbas katanya : “ Telah diwajibkan oleh Rasulullah saw. Zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa,dan sebagai pembagian makanan bagi orang miskin. Barang saiapa yang menunaikannya sebelum sembahyang ‘ied maka zakat itu diterima: dan barangsiapa membayarnya sesudah shalat ‘ied,maka zakat itu dianggap sebagai sedekah .” ( HR.Abu Dawud dan IBnu Majah).

Demikian Pengertian, Hukum dan Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum warhmatullah wa barakatuh

1 Komentar untuk "Pengertian, Hukum dan Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel