Faktor Keimanan Mengharuskan Kembali Kepada Islam

https://inspirasihidupmasakini.blogspot.com/
Faktor Keimanan Mengharuskan Kembali Kepada Islam

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Assalamu’alaiku Warahmtullah Wabarakatuh


Pada kesempatan kali ini saya ketengahkan jawaban tuntas atas pertanyaan yang amat besar, Yaitu, Mengapa kita Islam? Mengapa kita berkewajiban menyeru manusia dan mengajak diri kita sendiri kepada islam? Mengapa kita wajib mengajak umat lain untuk masuk kedalam islam ?.

Setidak ada beberapa factor untuk menjawab pertanyaan itu;

1 Faktor Keimanan
2 Faktor sejarah
3 Faktor Realita ( kenyataan)

Sahabat yang budiman judul artikel Mengapa Kita Mengajak Kepada Islam? terbagi kedalam tiga bagian, mohon untuk di baca ketiga bagian tersebut agar bisa memahami secara keseluruhan. Pada bagian satu adalah fakor keimanan.

A.Faktor keimanan mengharuskan kembali kepada islam
Bila kita telusuri faktor keimanan, maka kita akan dapati bahwa kita tidak mungkin jadi manusia yang beriman kepada Allah selama kita belum bisa hidup dengan islam. kita tidak mungkin menjadi orang yang benar-benar beriman kepada Allah Swt selagi islam belum menjadi manhaj (system) hidup kita, selagi Al-Qur’an belum kita jadikan sebagai perundang-undangan yang mengatur kehidupan masyarakat, dan selama peraturan islam belum diberlakukan dalam setiap urusan kita.Jadi,kita belum dipandang sebagai insan beriman sebelum menjalakan hal di atas.

Keimanan kita kepada Allah Swt dan komitmen terhadap ikrar Laa ilaaha illallah, Muhammad Rasulullah, menuntut kita agar menjadi islam sebagai pandangan hidup, dan mengharuskan kita kembali kepada islam, sekaligus mengamalkannya. Tidak mungkin kita disebut orang beriman bila kita tidak mau berhukum kepada peraturan ytang telah digariskan oleh allah dan RasulNya. Al-Qur’an sendiri menafikan keimanan kita bila kita tidak bersedia bertahkim kepada peraturan Allah dan Rasul-Nya. Perhatikan Firman Allah Swt:

“ Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul –Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan ( Yang lain) tentang urusan mereka.” ( QS.Al-Ahzab:36)

Berdasarkan ayat itu, maka tidak ada pilihan lain setelah kalian menyatakan diri telah beriman kepada Allah. Kalian tidak berhak mengatakan: “ Saya terima ketetapan itu , atau saya menolaknya.” Tapi cukuplah kalian mengerti benar bahwa semua perintah dan larangan pada hakekatnya datang dari Allah dan Rasul-Nya. karena itu, cukuplah kalian mengatakan ketika datang ketetapan Allah dan Rasul-Nya,seperti yang difirmankan Allah Swt, Mereka berkata;
“ Kami dengar dan kami taat. ”Ampunilah kami,wahai Rabb kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali.” ( QS.Al-Baqarqh:258)

Jika kalian bersikap seperti itu,berarti kalian benar-benar termasuk orang-orang yang beriman. Seperti yang disinyalir oleh Allah Swt:

“ Sesungghnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, ialah ucapan : “ Kami mendengar, dan kami taat,” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” ( QS.An-Nurur:51)

• Sikap Sikap Orang Munafik
Sikap orang-orang beriman berbeda dengan siskap orang-orang munafik. Orang-orang munafik pada hakekatnya adalah manusia yang labil, mudah terpengruh oleh keadaan. Bila ketetapan Allah dan Rasul-Nya mendatangkan kemaslahatan bagi diri mereka,maka mereka tidak segan –segan mengatkan: “ Kami mendengar dan kami patuh.” Namun,sekiranya ketetapan itu tidak membawa kebaikan bagi dirnya, mereka secara terang-terangan menolaknya. Sikap seperti ini tidak mencerminkan keimanan sedikitpun Terhadap sikap orang-orang munafik seprti itu , Al-Qur’anul Karim mengingtkan kita:

“ Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu, dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Mereka hendak berhakimkepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu.Dan setan bermaksud menyesatkan mereka(dengan) penyesatan sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu ( tinduk)kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul,niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS.An-Nisa :60-61)

Menghalangi manusia untuk berhukum kepada peratuan yang tealah diturunkan Allah dan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw, adalah perbuatan nifaq baik yang dihalang-halanagi itu penguasa maupun Rakyat. Keharusan beriman, menurut kalian untuk kembali kepada peraturan Allah dan Rasul –Nya. Kalau kalian enggan, maka diri kalian tidak lagi menyandang predikat keimanan, karena Alla Swt sendiri benar–benar telah bersumpah terhadap orang-orang yang tidak mau berhakim pada hukum Allah, yang titah-Nya ditujukan kepad Rasul-Nya. Firman Allah Swt:

“ Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dal perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan,dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” ( QS. An-Nisa:65)

Ini merupakan factor keimanan. Oleh karena itu, semenjak tiga belasan abad yang silam umat islam senantiasa tidak mengenal peratuan selain peraturan yang diturunkan oleh AllahSwt. Al-Qur’an senantiasa menjadi undang-undang mereka.Peraturan islam dijadikan sebagai aturan landasan hukum mereka. Bahkan mereka menggunakan aturan tersebut dalam segala hal, seperti dalam berfatwa, dalam mengadili perkara dan lain sebagainya.

Memang,ada sebagian umat islam yang muiali mengabaikan aturan islam. Adapula yang telah menyimpang dari riilnya. Adapula yang mempunyai pemahaman yang kurang baik terhadap undang-undang islam, dan adapula yang kurang cakap dalam mengaflikasikan perundang-undangan itu.Namun,belum ada diantar mereka yang menentang,apalagi menolak perundang-undangan tersebut. Karena memeng ,tidak ada seorangpun yang memiliki kemampuan berbuat demikian,sekalipun ia termasuk orang paling jahat dan paling angkuh.Tetap, bila dia diarahkan dan dibimbing kepada peraturan Allah dan Rasul-Nya, maka dia tidak merasa kebertan untuk tunduk dan mematuhinya.

Perhatikan sikap al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqofi. Ia seorang yang amat jahat dan angkuh. ia dikenal pleh rakyatnya sebagai pemimpin yang suka menghukum membunuh, hanya berdasarkan praduga semata dan berdasarkan syubhat. Pada suatu hari al-Hajjaj memenjarakan seseorang, padahal orang tersebut bukan pelaku kejahatan. Sebenarnya, yang melakukan tindak kejahatan adalah sebagian kerabatnya. Orang itu dibawa kehadapan al-Hajjaj. Kemudian, al –Hajjaj menginterogasi ornag tersebut,” Siapa yang membawa kamu datang kesini?” orang itu menjawab, salah seorang dari keluargaku melakukan tindak kejahatan lalu saya ditangkap dan dipenjara sebagai penggantinya.”Mendengar uacapan orang itu,al-Hajjaj lalu berkata “ Sebenarnya saya menghukum kamu berdasrkan ungkapan seorang penyair yang menyatakan:’

“Orang yang bertindak kejahatan kepada anda,adalah orang yang berbuat kejahatan terhadap anda. terkadang unta yang sakit dapat menularkan penyakit kepada unta yang sehat. Mungkin seseorang dapat dihukum berdasrkan dosa keluarga, sehingga orang yang berbuat kejahatan itu bisa bebas.”

Menurut ungkapan syair di atas, bisa jadi seseoran dikenai hukuman lantaran dosa orang lain. setelah orang yang di penjara itu mendengar ungkapan penyair di atas, ia lalu berkata: “ Jika penyair mengatakn demikian, maka sesungguhnya Allah Swt telah berfirmanmelalui lisan Nabi Yusuf as:’ Berkat Yusuf: “ Aku mohon perlindungan kepada Allah dari menahan seseorang,kecuali orang yang kami temukan harta benda kami padanya,maka benar-benarlah kami orang-orang yang zalim.” (QS.Al-An’am:164)
Ucapan Nabi Yusuf a.s . merupakan pengertian yang telah di tegaskan dalm Al- Qur’anul Karim ketika ia menyatakan: “ Dan orang-orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” ( QS . Al-An’am:164)

Jadi masing-masing individu bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Setelah al –Hajjaj mendengar ayat yang dibacakan oleh orang tersebut, secar spontan ia berkata, “ Bebaskanlah dia dari penjara,Maha benar llah penyair itu pembohong.”

• Penentangan terhadap islam
Itulah, kadaan manusia. oleh karena itu ,kritikan apapun yang dilontarkan orang terhadap islam,yaitu bahwa umat islam telah menyimpang dari ajaran islam,islam menjadi dasar kehidupan manusia. Justru,peraturan islam dipisahkan dari kehidupan, baru terjadi pada masa sekarang ini, yaitu ketika kaum imperialis menginjakkan kakinya di dunia islam.

Setelah mereka menguasai dunia islam,mereka membuat peraturan dan perundang-undangan baru warga setempat.Dengan demikian,kehidupan mereka diatur dan di arahakan oleh perundang-undangan dan peraturan yang tidak islami.yang jelas ,keadaan umat isalam semacam itu tidak dikenal.karena melihat kenyataan seperti itu,maka factor keimanan menuntut kita untk kembali kepada islam, kepada Kitabullah ( Al-Qur’an),dan sunnah Rasulullah Saw.

Ini merupakan tuntutan keimanan .Untuk itu,bila kita berpijak kepada factor keimanan, maka konsekwensinya kita harus bersedia kembali kepada Al-Qur’an, kepada sunnah Nabi saw,dan kepada islam,baik penguasa maupun rakyat. Sebab sekiranya kita tidak mau kembali kepadanya, tentu kita akan divonis oleh Al-Qur’an sebagai orang-orang yang munafiq, orang-orang kafir, orang-orang zalim dan orang-orang fasik. Hal ini sebagaimana ditegaskan Allah Swt pada tiga ayat yang terdapat dalam surat Al-Ma’dah :
‘ Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,maka merka itulah orang-orang yang kafir.” ( QS. Al- Ma’idah:44)
“ Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan allah,maka mereka itulah orang-orang zalim.” ( QS.Al-Ma’idah :45)
“ Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah,maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” ( QS. Al-Ma’idah :47)
Bersdarkan tiga ayat di atas,maka kita tidak mungkin dapat melarikan diri darinya,inilah ungkapan penyair;
“ Sekiranya hanya satu tombak saja, niscaya anda dapat menghindarkan diri darinya.Akan tetapi,di samping satu,juga dua bahkan tiga tombak.”

Menurut pendapat sesorang, ketiga ayat di atas diperuntukan khusus kepada Ahlul kitab ( orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani). Ayat itu sama sekali tidak diturunkan kepada umat islam. Dalam kesempatan ini kami ini mencoba menanggapi pendapat tersebut. Memang ada benarnya pendapat itu, akan tetapi redaksi ayat di atas berlaku uintuk semua golongan, bukan golongan tertentu saja, karena yang harus dipegang adalah keumuman redaksi ( Lafaz), bukan berdasar sebab tertentu.

Kalau Allah Swt telah memberikan vonis kepada Ahlul kitab dengan sebutan kafir, zalim dan fasik lantaran mereka tidak mau memutuskan perkara menurut kitab Taurat dan Injil, maka apakah mungkin orang yang mengabaikan Al-Qur’an dan tidak bersdia memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturnkan Allah, dosanya lebih ringan dan lebih sedikit dibandingkan ahlul kitab? Apakah kedudukan al-qur’an lebih rendah daripada kitab–kitab sebelumnya? Sehingga orang yang benar-benar telah meninggalkan Al-qur’an, menentangnya bahkan berpaling daripadanya, dosanya lebih sedikit daripada dosa orang yang tidak berhukum dengan kitab Taurat dan Injil? Tentu tidak.

Selanjutnya, apakah mungkin Allah yang Maha tinggi kedudukan-Nya, menakar golongan ini dengan dua takaran dan menimbang golongan itu dua timbanagan? Artinya bila orang-orang yahudi dan orang-orang Nasrani meninggalkan kitab Taurat dan kitab Injil, mereka divonis sebagai orang-orang kafir, zalim,dan fasik sementara kaum muslimin yang tidak berhukum dengan al-qur’an, dan meletakan al-qur’an dibelakang punggungnya (mengabaikanny), akan dimaafkan dari dosa, bahkan dibebaskan dari predikat kafir, zalim dan fasik? Tentu tidak.

Keadilan dan timbanagan allah Swt hanya ada satu. Oleh karena itu, barang siapa yang berhukum tidak berdsarkan apa yang diturunkan allah,maka dia akan dikenai vonis sebagai orang kafir,zalimdan fasik.Predikat tersebut diberikan kepada seseorang bergantung pada sikapnya terhadap al-qur’an itu sendiri.Jika ia tidak berhukum menurut al-qur’an karena beranggapan bahwa perbuatan yang demikian itu dperbolehkan, atau mengingkari serta meremehkan apa yang diturunka Allah ( Al-Qur’an),atau memang dia tidak mau kembali kepada peraturan Allah karena didorong oleh sesuatu keyakinan bahwa kembali kepada Al-qur’an sama halnya kembali menjadi manusia primitive, manusia terbelakang, dan lain sebagainya, maka orang tersebut mau tidak mau harus diberi vonis kafir, zalim dan fasik.

• Islam Kaffah
Faktor keimanan mengharuskan kita kembali kepada islam secara total (kaffah) dalam segala aspek kehidupan. Bukan hanya dalam satu aspek dari sekian aspek yang terdapat dalam islam, atau satu unsur dari sekian unsur. Yang kita sayangkan sekarang ini ialah gerak islam sangat dibatasi di Negara-negara islam dan masyarakat muslim. Ruang linkup islam hanya terbatas pada satu aspek saja, sementara aspek yang lain diabaiakan.misalnya,siaran pengkajian agama di radio, disiarkan pada saat kurang tepat, misalnya,saat orang sedang tertidur lelap, atau sedang asyik bekerja. begitu pula halnya pengajian agama yang ditayangkan di televisi. di surat kabar-surat kabar pun hanya sebagian saja yang memuat artikel keagamaan, yang bisa dimuat setiap hari jum’at. Di sekolah-sekolah, pelajaran agama hanya dibatasi satu jam pelajaran, dan hanya terbatas pada hukum ( masalah-masalh) kepentingan perorangan. Adapun hukum yang berhubungan dengan ekonomi, perdagangan, sipil, perundang-undangan, administrasi dan pidana, justru dijauhkan dari islam.

Yang dikelola dan diatur oleh islam hanyalah aspek kecil. seolah-olah mereka ingin menyedekahkannya kepada islam, padahal islamlah pemiliknya. Bahkan aspek kacil ini nyaris diprotes, seperti yang terjadi disebagian dunia islam. Islam digugat gara-gara memberlakukan hukum yang berhubungan dengan perkawinan, sedangkan mereka ingin mencabut sebagian hukum yang berkaitan dengan perkawinan. Karena itu mereka melarang cerai 9 Thalak), melarang pologami. Mereka juga ingin menyama ratakan bagian anak laki-laki dan perempuan dalam masalah warisan.

Sampai-sampai masjid pun, mereka tidak memberikan kesempatan kepada islam. Mimbar ceramah tidak boleh digunakan untuk kepentingan islam. mereka menghendaki masjid dijadikan wadah yang diatur dan dikendalikan oleh mereka. Masjid sekali–kali tidak diperbolehkan untuk mengumandangkan ceramah-ceramah keislaman, masjid harus dijadikan corong pihak penguasa dalam rangka menyampaiakan ide-ide yang dikehendakinya. Barangsiapa yang berani menentang klebijaksanaan penguasa tersebut, maka akan sengsara, atau dimasukan kedalam sel tahanan,atau akan mengalami nasib tidak menentu.

Demikianlah mereka berusaha semaksimal mungkin untuk tidak memberikan kebebasan kepada islam. Mereka tidak memberi kesempatan kepada islam untuk membimbing dan mengatur kehidupan. mereka menghendaki islam hanya berkiprah pada satu aspek saja dari kehidupan,karena mereka menginginkan corak kahidupan itu seperti yang terdapat pada agam Kristen. Agama Kristen dapat menerima sebagian saja dari pengaturan kehidupan,karena menurut doktrin agama Kristen,pada dasarnya manusia terbagi menjadi dua bagian. Satu bagian untuk kepentingan agama,dan bagian lainnya berkiprah demi kepentingan Negara.dengan klata lain, satu bagian diatur dan dibimbing oleh pihak gereja,sementara yang lain diatur oleh pihak penguasa.Satu bagian mengabdi untuk kepentingan pemuka agama,dan kelompok yang lain mengabdi untuk kepentingan penguasa polotyik.Doktri semacam ini memang kita dapati dalam kitab injl (perjanjian baru). Hal ini sebagaiman dinyatakan sendiri oleh orang-orang Kristen:

“ Sesungguhnyan al-Masih pernah berkata kepada umat kristiani: “ Berikanlah apa yang untuk kaisar, dan apa yang untuk tuhan untuk Tuhan.” Dengan demikian,manusia dan kehidupan merupakan dua bagian, satu bagian untuk kaisar ( penguasa), dan satu bagian untuk Tuhan.

Yang jelas, islam sangat menolak logika semacam itu. Islam tidak menerima adanya pembagian manusia, sebab, kehidupan secara keseluruhannya adalah untuk Allah. Manusia seluruhnya juga untuk Allah. Untuk itu ,kaisar dan apa saja yang diperuntukan bagi kaisar sebenarnya adalah bagi Allah yang Maha Esa dan Yang Maha Perkasa. Kepunyaan Allah apa saja yang ada dilangit dan apa saja yang ada di bumi.Selamanya islam tidak menerima pembagian secara parsial seperti ini memang tidak dapat dalam islam. Menurut doktrin Islam, manusia hanya ada satu.Ia dikuasai dan diarahkan oleh satu kekuasaan dan satu kepemimpinan. Pemerintahan islam bukan merupakan kekuasaan yang bersifat sementara ( musiman), yang disamping kekuasaan tersebut masih ada penguasa yang bersifat keagamaan.Akan tetapi pemerintahan (khilafah)islam merupakan kekuasaan keagamaan sekaligus keduniaan.Ketika Nbi saw.menyuruh abu Bakar r.a maju untuk mengimami shalat jama’ah, Umar r.a dan shahabat lainnya yang mengikuti shalat itu berkata: “ Rasulullah saw.telah merestui Abu Bakar demi kepentingan agam islam,lantas apakah kita tidak mau merestui beliau demi kepentingan dunia kita?”
Demikianlah ,Nabi saw bukan sekedar tokoh agama,yang lalu didampingi oleh tokoh politik, atau didamping seorang raja,atau seorang panglima lainnya. Disamping seorang Nabi yang harus menyampaikan risalah yang datang dari allah swt, beliau juga seorang panglima perang, seorang kepala Negara, seorang hakim yang selalu memutuskan segala perkara yang disengketakan.Par shahabt beliau sepeninggalnya, yaitu Khulafa ar-Rasyidin juga menerapkan hal yang demikian. Dalam islam tidak ada pemisahan antara agama dan Negara,seperti halnya negar sekuler.

Islam adalah agama dan Negara,aqidah dan syri’ah (hukum), ibadah dan kepemimpinan, mushaf ( Al-qur’an ) dan pedang,shalat dan jihad fi sabilillah. Isalam sama sekali tidak menerima dikotomi antara agama dan Negara, karena menurut pandangan islam, seluruhnya merupakan agama dan syari’at. kehidupan ibarat satu sungai, tidak dapat dipisah jadi dua bagian. Politik harus bercampur dengan ekonomi,persoalan politik dan ekonomi harus berkaitan erat dengan masalh pendidikan dan pengajaran, informasi, pemikiran dan kebudayaan. Kehidupan social harus berkaitan erat dengan kehidupan pemikiran.Kedua kehidupan tersebut harus berkaitan dengan kehidupan ekonomi, dan semua itu harus bertalian dengan kehidupan politik. Inilah corak kehidupan yang telah diciptakan Allah,dan kita menyesuaikan diri dengan kehidupan yang demikian.Kita hidup sesuaidengan aturan hidup tersebut.

Oleh karena itu, idiologi-idiologi besar seperti komunis dan sebagainya tidak akan bisa menerima pembagian kehidupan semacam itu.Justru ia ingin mengatur dan mengelola kehidupan seluruhnya. Ia tidak mungkin meninggalkan pengajaran untuk ditangani orang lain. Ia juga tidak akan membiarkan kebudayaan atau pemikiran diberikan dan dikelola oleh orang lain.Yang jelas,ia akan berusaha semaksimal mungkin menguasai kehidupan dari sumbernya, atau dengan kata lain dari A smpai Z.
Demikian pula islam, yang tidak akan memberikan satu apek kehidupan tanpa dibimbing dan tanpa diaturnya. sekirany tidak demikian, berarti kita mengimani sebagian al-qur’an dan mengingkari sebagian Al-qur’an yang lain. hal ini sebagaimana yang ditegaskan Allah swt kepada bani Israel ketika mereka memilah-milah agama menjadi beberapa bagian.Perhatikan firmanNya:

“ Apakah kamu berimankepada sebagian Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? tiada balasan bagi orang-orang yang berbuat demikian dari mu,melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia,dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” ( QS.Al-Baqarah:85)

Ini merupakan factor keimanan,dan factor aqidah. Bila kita berpijak kepada factor keimanan tersebut,maka mau tidak mau,kita harus kembali kepada islam secara kaffah( menyeluruh),yang mencakup akidah dan hokum (syari’ah), ibadah dan akhlak,muamalah dan system pemerintahan. Kita harus kembali kepada islam Karena islam merupakan manhaj (system)kehidupan.islam mengtur segala macam aspek kehidupan seperti mengatur tentang rumah tangga,masjid ,lembaga pendidikan, universitas, peradilan, pertanian, industry (pabrik), jalan,dan semua aspek kehidupan lainnya.

Selain itu ,islam merupakan risalah(misi) yang selalu menemani manusia,mengarahkan dan membuat peratuan bagi manusia sejak ia dilajirkan,bahkan memiliki peraturan–peraturan yang berkaitan dengan janin dalam kandungan ibu,sampai mati.Dalam hal ini, kita dapatkan peraturan yang berkaitan dengan jenazah,peraturan-peraturan yang berhubungan dengan manusia setelah wafat, bagaimana cara memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkan jenazah. Islam mengatur bagaimana semua persoalan itu dapat dikerjakan dengan sempurna,dan mengatur pula bagaimana cara membagi warisan, teknis pembayaran hutang, dan pelaksanaan wasiat.yang jelas, semua itu merupakan peraturan yang berkaitan dengan manusia dalam setiap tahap kehidupan.

Dengan demikian ,keharusan beriman, keharusan beragama, menuntut kita agar kembali kepada islam secara menyeluruh yang meliputi segala aspek kehidupan dan semua perkembangan kehidupan.

Wassalam'alaikum Warahmtullah Wabarakatuh

Belum ada Komentar untuk "Faktor Keimanan Mengharuskan Kembali Kepada Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel